UKPBJ Kalimantan Selatan
UKPBJ
UKPBJ
berakhlak
verified_user Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistleblowing System (WBS)

policy

Apa itu WBS?

Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

fact_check

Unsur 5W + 1H

Laporan pengaduan yang efektif harus memuat rincian informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan:

  • What: Perbuatan pelanggaran yang dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam kejadian
  • Where: Lokasi tempat terjadinya pelanggaran
  • When: Waktu / tanggal saat kejadian berlangsung
  • How: Bagaimana modus operasi kejadian terjadi
security

Jaminan Kerahasiaan

Kami berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas dan data pribadi pelapor. Setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional oleh Tim Pengawas yang terikat pada pakta integritas kerahasiaan.

Prosedur Pelaporan

Alur Penanganan Laporan WBS

1

Pengisian Form

Masyarakat mengisi formulir pengaduan WBS secara rinci beserta bukti pendukung.

2

Verifikasi Admin

Tim Verifikator memeriksa kelengkapan unsur 5W+1H dan bukti pendukung pengaduan.

3

Tindak Lanjut

Laporan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal atau audit khusus jika memenuhi kriteria.

4

Penyelesaian

Proses pengaduan ditutup dengan kesimpulan tindakan yang diambil demi penegakan hukum & etika.

Formulir Pengaduan WBS

Silakan lengkapi formulir di bawah ini untuk menyampaikan pengaduan Anda.

Daftar Pihak Terduga *

Masukkan nama dan jabatan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

#1

Alamat email Anda hanya digunakan jika tim verifikator membutuhkan konfirmasi kelengkapan bukti.

Format file yang diperbolehkan: PDF, DOC, DOCX, JPG, PNG, ZIP, RAR.

Memproses dan mengunggah file lampiran...
verified_user

Disclaimer Kerahasiaan & Keamanan:

Seluruh informasi dan data pribadi pelapor dijamin kerahasiaannya serta dilindungi penuh berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

* Keterangan: Simbol bintang merah ( * ) menandakan bidang wajib diisi.