UKPBJ Kalimantan Selatan
UKPBJ
UKPBJ
berakhlak
Profil

Tugas,Fungsi dan Uraian Tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa

home Beranda chevron_right Profil chevron_right Tugas,Fungsi dan Uraian Tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa

A. Tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa.

B. Fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa;
  3. Pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa;
  4. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
  5. Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
  6. Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa;
  7. Pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
  8. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengadaan barang dan jasa serta program kegiatan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

C. Uraian Tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa;
  2. Melaksanakan pengoordinasian, penyusunan program kegiatan serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa;
  3. Melaksanakan pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa;
  4. Melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
  5. Melaksanakan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  6. Melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa;
  7. Melaksanakan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengadaan barang dan jasa serta program kegiatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

D. Susunan Organisasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Biro Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:

1. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Terdiri atas:

  1. Sub Bagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  3. Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Terdiri atas:

  1. Sub Bagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
  2. Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi; dan
  3. Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa.

3. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

Terdiri atas:

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  3. Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.