Informasi Publik
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan dan informasi Biro PBJ.
1. Apa saja hal yang bisa dilaporkan melalui layanan Lapor?
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa, indikasi gratifikasi, kecurangan, tindak pidana korupsi, atau pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Apakah identitas saya aman dan dapat disamarkan (Anonim)?
Ya, tentu saja. Anda dapat memilih untuk menyampaikan laporan secara anonim (tanpa identitas) atau dengan nama samaran. Biro PBJ menjamin penuh kerahasiaan identitas dan data pribadi pelapor yang memilih menyantumkan identitasnya.
3. Bukti atau berkas apa saja yang sebaiknya disiapkan saat melapor?
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor disarankan untuk melampirkan bukti seperti: dokumen pendukung (PDF/Word), foto/tangkapan layar (screenshot), rincian lokasi dan waktu kejadian, serta nama pihak-pihak yang terlibat.
4. Berapa lama laporan saya akan diproses dan ditindaklanjuti?
Verifikasi awal laporan akan dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah laporan diterima. Proses penanganan dan investigasi lanjutan bergantung pada kelengkapan bukti yang disampaikan.
5. Bagaimana cara mengisi form pengaduan?
Anda cukup menekan tombol "Buka Form Pengaduan (Google Form)" di kartu samping halaman ini. Anda akan langsung diarahkan ke formulir resmi untuk mengisi uraian laporan dan mengunggah lampiran bukti.